Polemik HAM: Mendayung di Antara Negara dan Kemanusiaan

.
Pada tanggal 30 November 2017, Human Rights Watch (HRW) –sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang fokus pada penelitian dan pembelaan hak-hak asasi manusia—menerbitkan video singkat dan beberapa foto tentang misi penyelamatan di Laut Mediterania.[1] Ada sekitar 606 orang yang (di)selamat(kan) dalam rentang waktu 36 jam. Sebagian besar dari mereka berasal dari Libya. Mereka kabur dengan menggunakan perahu karet untuk menghindari brutalitas, kekerasan, mutilasi alat genital, dan human trafficking di Libya.

“God left Libya a long time ago,” kata Amadou, salah seorang dari relawan kemanusiaan SOS Mediterranee, menyimpulkan cerita para korban. Misi penyelamatan tersebut mencarter kapal laut The Aquarius dan melibatkan organisasi internasional non-pemerintah seperti SOS Mediterranee (sebuah organisasi kemanusiaan Eropa yang fokus pada penyelamatan orang-orang di Laut Mediterania dan mengkampanyekan #HumanityAtSea), Médecins Sans Frontières (MSF) (organisasi medis internasional yang fokus pada isu kemanusiaan) dan beberapa aktivis kemanusian dari Eropa, Australia dan Amerika.
Solidaritas kemanusiaan memang melampaui sekat-sekat teritorial. Kemanusiaan juga mengajak dan mendorong orang-orang dengan latar budaya, agama, suku dan bangsa yang berbeda-berbeda untuk berbahasa satu, yakni bahasa kemanusiaan. Akan tetapi, bahasa kemanusiaan harus menapaki pijakan yang kongkret supaya dapat dilafalkan. Tapak pijak itu bernama teritorial –dalam konteks saat ini dikenal sebagai negara.
Kebutuhan akan teritori di mana bahasa kemanusiaan dilafalkan dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dijaga pelafalannya menemukan pembuktiannya dalam kampanye #OpenTheIslands yang dilakukan oleh Human Rights Watch.[2] Ada sekitar 15.500 pencari suaka dan para migran tinggal di tenda-tenda pengungsian yang kelebihan kapasitas di beberapa pulau kecil Yunani seperti Samos, Lesbos, Chios dan lainnya. Mereka adalah pengungsi dari Suriah, Irak dan negara-negara yang dilanda kemiskinan dan konflik.
Kampanye #OpenTheIslands dilakukan oleh Human Rights Watch beserta pelbagai organisasi kemanusiaan untuk mendesak Perdana Menteri Yunani, Alexis Tsipras, dan negara anggota Uni-Eropa supaya membuka daratan bagi para pengungsi. Kondisi pengungsian di pulau yang buruk, kekurangan fasilitas dan kelebihan kapasitas tidak memungkinkan untuk menghadapi musim dingin yang segera tiba pada akhir Desember. Mereka sedang berpacu dengan waktu. Jika tidak segera ditangani, maka akan lebih banyak lagi korban berjatuhan.
Kemanusiaan memang tak mengenal batas. Tapi, batas itu terlalu jelas dan jelas membatasi kemanusiaan. Dalam konteks kemanusiaan dan batas (baca: teritori) serta mengacu kepada tragedi kemanusiaan di pelbagai belahan dunia, HAM –secara teoritik— memicu perdebatan.

HAM dalam Perdebatan

Pada 10 Desember 1948 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dicetuskan di Paris, Prancis. Sebagai institusionalisasi atas HAM, UDHR merupakan respon terhadap pengalaman negatif yang dialami manusia pada masa silam di seluruh dunia. Pengalaman negatif itu berupa, antara lain, Perang Dunia I dan II, kolonialisme dan absolutisme negara, yang telah merampok keberlangsungan hidup manusia. Kelahiran UDHR, harapannya, di masa mendatang, martabat dan hak asasi manusia senantiasa terlindungi dari pengalaman-pengalaman negatif dalam modernitas, yakni dari kesewenangan kuasa-kuasa asing di luar dirinya entah itu negara, pasar, kelompok sosial ataupun teknologi.[3]

Ide HAM dalam UDHR dapat dilacak dalam tradisi pemikiran Barat yang memunculkan kata-kata kunci seperti: person, individu, otonomi, hak-hak kodrati dan martabat manusia. Kata kunci tersebut merupakan indikasi akan penghargaan yang tinggi pada manusia sebagai individu. Dalam tradisi humanisme Kristiani misalnya, manusia sebagai imago Dei (citra Allah). Dalam Locke dan Rousseau, kontrak sosial dijadikan ruang bebas bagi individu dan negara memiliki kewajiban untuk mengamankan hak-hak kodrati manusia.[4] Pada John Stuart Mill, tokoh liberalisme, negara juga bertugas mengamankan kepemilikan dan kebebasan individu.

Selain dalam pemikiran filosofis sebagaimana di atas, HAM dapat ditelusuri dalam dokumen historis-politis Barat, yang juga merupakan proses institusionalisasi HAM. Ada Magna Charta Libertatus (1215), Hobeas Corpus Akte (1679) di Inggris, Declaration of Independence dan Virginia Bill of Right (1776) di Amerika, dan ajaran Montesquieu di Prancis, yang kesemuanya berbicara tentang absolutisme negara; pembatasan kekuasaan demi terjaminnya kebebasan individu dan ‘mengurangi’ kesengsaraan manusia.[5]

UDHR adalah keberlanjutan pemikiran dan rentetan peristiwa historis yang memiliki tuntutan universal; komitmen keberpihakan pada kemanusiaan. Hampir semua negara telah meratifikasinya ke dalam konstitusi mereka, tapi tragedi atau kejahatan kemanusiaan masih terjadi, tak dapat dibendung. Dua contoh tragedi kemanusiaan di awal adalah sedikit bukti dari masih banyaknya pelanggaran HAM.

Negara menjadi aktor –seringkali melakukan pembiaran terhadap-- pelanggaran HAM. Kemanusiaan yang dijadikan titik pijak filosofis HAM dan diyakini universalitasnya, pada satu sisi, tidak berkutik di hadapan negara (komunitas politik) yang memiliki kuasa akan teritorial, namun di sisi lain, berhasil menggalang solidaritas kemanusiaan yang melampaui batas tersebut. Pada konteks ini, Hannah Arendt menempatkan kritiknya terhadap HAM yang mendasarkan pada kemanusiaan yang disokong oleh liberalisme. Kritik Arendt dapat dibaca sebagai kritik republikan atas HAM liberal. 

Arendt menyoal HAM dengan, secara garis besar, dua persoalan utama: (Si)apa yang menjamin terlaksananya HAM dan siapakah subjek HAM; apakah individu ataukah kelompok’. Menurut Arendt, HAM liberal tidak jelas penjaminnya; siapa yang menjamin terlaksananya HAM. Kemanusiaan yang dijadikan jaminan atas terlaksananya HAM sangat abstrak dan tak berkutik di hadapan negara yang memiliki kuasa akan teritorial. Belum lagi kemanusian –dalam hal ini humanisme-- memiliki persoalan tersendiri dalam sejarah perkembangannya. Kemanusiaan semata-mata diterjemahkan sebagai humanisme Barat yang melakukan pemberadaban terhadap non-Barat. Kolonialisme mendapatkan legitimasi dari pemberadaban tersebut.[6] Selain itu, bagi Arendt, HAM liberal sejak awal mengandung paradoks karena hak ini bersangkutan dengan ‘manusia pada umumnya’ yang tak terdapat di manapun. Manusia dari hak-hak asasi manusia itu lebih mirip sebuah atom yang pucat dan seragam daripada pribadi kongkret yang berbeda dari pribadi-pribadi lain.      

Dua contoh di awal memperjelas ketidakberdayaan konsep kemanusiaan yang abstrak di hadapan negara. Ada pengungsi, minoritas etnis dan pencari suaka serta stateless people yang menjadi korban pelanggaran HAM. Mereka tidak memiliki kondisi yang memungkinkan hak-hak asasinya dilindungi dan dijamin.

Jalan keluar konsepsional yang dimajukan Arendt adalah menempatkan HAM sebagai konsepsi yang bersifat politis. Bukan bersifat pra-politis yang hak-hak manusia sebagai individu ada sebelum negara (komunitas politik) sebagaimana dimajukan oleh HAM liberal. Kata Arendt dalam kata pengantar bukunya The Origins of Totalitarianism:[7]

“Human dignity needs a new guarantee which can be found only in a new political principle, in a new law on earth, whose validity this time must comprehend the whole of humanity while its power must remain strictly limited, rooted in and controlled by newly defined territorial entities.”

Orang harus lebih dahulu diperlengkapi dengan hak-hak sebagai warganegara sebelum hak-hak asasinya diakui dan dilindungi. Hak fundamental ini disebut ‘suatu hak untuk memiliki hak’ (ein Recht, Rechte zu habe); hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah warga suatu negara.[8] Hak-hak asasi manusia melekat pada hak-hak warganegara. Status kewarganegaraan yang penuh di dalam sebuah republik sipil adalah satu-satunya sumber nyata bagi hak-hak asasi manusia, karena status itulah yang dapat menjamin hak-hak itu.[9]

Dengan demikian, terlaksananya HAM mendapat jaminan dari komunitas politik (negara) dengan status kewarganegaraan. Ketika manusia tercerabut dari komunitas politisnya –tercerabut pula status kewarganegaraannya—maka ancaman terhadap HAM tinggal menunggu waktu bersamaan dengan keraiban penjaminnya.

Persoalan yang muncul kemudian dari kritik Arendt adalah apakah selalu demikian; hilangnya status kewarganegaraan sekaligus ancaman terhadap, bahkan hilangnya, hak-hak asasi manusia? Bukankah, dalam banyak kasus, negara juga turut serta melakukan pelanggaran hak-hak asasi terhadap rakyatnya sekalipun memiliki status kewarganegaraan? Mungkinkah hak untuk memiliki hak (hak warga negara) dibedakan dengan hak-hak asasi manusia?

Solidaritas kemanusiaan yang mengatasi sekat teritorial dan didukung oleh kerjasama global organisasi non-pemerintah (civil society) memberi jawaban bahwa hak warga negara dapat dibedakan dengan hak-hak asasi. Misi kemanusiaan #HumanityAtSea dan #OpentheIslands menggerakkan empati dan simpati kemanusiaan yang mengatasi bahasa teritorial dan menggunakan bahasa kemanusiaan.

F. Budi Hardiman menyatakan secara jelas perihal solidaritas kemanusiaan:[10] “justru hak-hak asasi manusia dalam pengertian liberal (yang bersifat pra-politis) yang dikritik oleh Arendt itulah yang dewasa ini dapat dinikmati oleh para pengungsi, pencari suaka dan orang-orang asing. […] Orang asing, yang-liyan, diterima untuk tinggal di sebuah negara karena asas hospitalitas, kepemilikan bersama umat manusia atas bumi.” Meskipun demikian, kritik Arendt adalah alarm akan pentingnya tempat –tidak sekadar tempat, hak-hak kultural dan kolektif termasuk di dalamnya—di mana manusia dapat menikmati hidup; mengekspresikan kebebasan dan mempertautkan diri pada komunitas, mengakses ekonomi, menggunakan partisipasi politis, dengan segala sisi kemanusiaan. Perahu HAM harus senantiasa mendayung di antara negara dan kemanusiaan.

Bisa dibaca juga di lsfcogito.org

Catatan Akhir        




[1] Lih. Judith Sunderland, Saving Lives at Sea: a Two-Week Rescue Mission with SOS Mediterranee, 31 November 2017 (https://www.hrw.org/video-photos/interactive/2017/11/30/saving-lives-sea, diakses pada 4 November 2017). Video lebih lengkap dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=fy9iOgIxNJs&t=2s.
[3] Lih. F. Budi Hardiman, 2011, Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius, hal. 18.
[4] Lih. Ibid., hal. 44-45.
[5] Lih. Ibid., hal. 47.
[6] Perihal perkembangan humanisme dan kedok pemberadaban, bisa dilihat karya ringkas namun padat F. Budi Hardiman, 2012, Humanisme dan Sesudahnya: Meninjau Ulang Gagasan Besar tentang Manusia, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
[7] Lih. Hannah Arendt, 1973, The Origins of Totalitarianism, New York: A Harvest Book, hal. ix.
[8] Lih.  F. Budi Hardiman, 2011, Hak-Hak Asasi Manusia… Op.Cit., hal. 29.
[9] Lih. Ibid., hal. 32.
[10] Lih. Ibid., hal. 34-35.

Comments