Nasionalisasi Perusahaan Air Minum Swasta
Pekerjaan pemerintah
paska dihapusnya UU Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah
melakukan nasionalisasi perusahaan air minum. Hal ini harus dilakukan dengan
segera supaya kemakmuran rakyat dapat terealisasi. Seperti yang termaktub dalam
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Nasionalisasi dapat dilakukan dengan ”menegerikan” perusahaan air minum
swasta, dengan tidak mengubah struktur manajerial yang ada. Dengan kata lain,
pengubahan status perusahaan swasta ke BUMN untuk perusahaan skala nasional dan
ke BUMD untuk perusahaan skala regional. Semua ini diperuntukkan supaya keuntungan
finansial perusahaan mengalir kepada pemerintah yang kemudian digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti perusahaan air minum swasta
selama ini yang keuntungan finansialnya hanya dinikmati segelintir orang
sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi di masyarakat: yang kaya semakin kaya,
yang miskin semakin miskin.
*Dimuat di Rubrik Argumentasi, Harian Kompas Kampus edisi 03 Maret 2015
Comments
Post a Comment