Nasionalisasi Perusahaan Air Minum Swasta



Pekerjaan pemerintah paska dihapusnya UU Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melakukan nasionalisasi perusahaan air minum. Hal ini harus dilakukan dengan segera supaya kemakmuran rakyat dapat terealisasi. Seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Nasionalisasi dapat dilakukan dengan menegerikan” perusahaan air minum swasta, dengan tidak mengubah struktur manajerial yang ada. Dengan kata lain, pengubahan status perusahaan swasta ke BUMN untuk perusahaan skala nasional dan ke BUMD untuk perusahaan skala regional. Semua ini diperuntukkan supaya keuntungan finansial perusahaan mengalir kepada pemerintah yang kemudian digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti perusahaan air minum swasta selama ini yang keuntungan finansialnya hanya dinikmati segelintir orang sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi di masyarakat: yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.

*Dimuat di Rubrik Argumentasi, Harian Kompas Kampus edisi 03 Maret 2015

Comments