BEK untuk Pemberdayaan UMKM
Angin segar kembali
berhembus ke ekonomi kreatif kita. Kali ini hembusannya lebih kencang dari 9
(sembilan) tahun lalu, saat Presiden Susilo Bambang Yudoyono membentuk
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai respon atas perkembangan
sektor ekonomi kreatif yang memberi harapan. Seiring dengan berjalannya waktu,
ekonomi kreatif memberikan kontribusi nyata ketimbang janji-janji utopis
layaknya kampanye politisi. Terbukti dengan bertahannya Indonesia –sebagaimana
pendapat beberapa kalangan– dari krisis moneter tahun 2008 lantaran mengakarnya
ekonomi kreatif di tengah-tengah masyarakat yang sering kita sebut UMKM.
Kini,
pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi-JK mengeluarkan kebijakan yang lebih
kongkret di sektor eknomi kreatif. Yakni dengan dibentuknya Badan Ekonomi
Kreatif (BEK) dengan Triawan Munaf sebagai kepala dan atas dasar hukum Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Tugas dan fungsi utama badan setingkat menteri ini
adalah membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan
sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Dengan
dibentuknya lembaga otonom ini, diharapkan lebih memberikan ruang bagi
masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dengan UMKM-nya sebagai mayoritas
pelaku ekonomi kreatif. Apalagi anggaran yang digelontorkan cukup besar yaitu
Rp 1 Triliun. Pemberdayaan dapat dilakukan dengan membimbing mereka dari tahap
perencanaan, pembuatan produk hingga pemasaran.
Memberdayakan
UMKM sama halnya memutus mata rantai kemiskinan di satu sisi. Di sisi lain
dapat meningkatkan taraf pendidikan rakyat kecil dan menengah karena
perekonomian keluarga yang meningkat. Hal ini mengingat permasalahan utama
mereka tidak sekolah dan atau putus sekolah adalah masalah ekonomi: biaya
sekolah (pendidikan) yang mahal.
Comments
Post a Comment