BEK untuk Pemberdayaan UMKM


Angin segar kembali berhembus ke ekonomi kreatif kita. Kali ini hembusannya lebih kencang dari 9 (sembilan) tahun lalu, saat Presiden Susilo Bambang Yudoyono membentuk Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai respon atas perkembangan sektor ekonomi kreatif yang memberi harapan. Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi kreatif memberikan kontribusi nyata ketimbang janji-janji utopis layaknya kampanye politisi. Terbukti dengan bertahannya Indonesia –sebagaimana pendapat beberapa kalangan– dari krisis moneter tahun 2008 lantaran mengakarnya ekonomi kreatif di tengah-tengah masyarakat yang sering kita sebut UMKM.

Kini, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi-JK mengeluarkan kebijakan yang lebih kongkret di sektor eknomi kreatif. Yakni dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif (BEK) dengan Triawan Munaf sebagai kepala dan atas dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Tugas dan fungsi utama badan setingkat menteri ini adalah membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Dengan dibentuknya lembaga otonom ini, diharapkan lebih memberikan ruang bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dengan UMKM-nya sebagai mayoritas pelaku ekonomi kreatif. Apalagi anggaran yang digelontorkan cukup besar yaitu Rp 1 Triliun. Pemberdayaan dapat dilakukan dengan membimbing mereka dari tahap perencanaan, pembuatan produk hingga pemasaran.

Memberdayakan UMKM sama halnya memutus mata rantai kemiskinan di satu sisi. Di sisi lain dapat meningkatkan taraf pendidikan rakyat kecil dan menengah karena perekonomian keluarga yang meningkat. Hal ini mengingat permasalahan utama mereka tidak sekolah dan atau putus sekolah adalah masalah ekonomi: biaya sekolah (pendidikan) yang mahal.

Comments